Posted by : R-da Adhitya Rabu, 24 Oktober 2012


nikah
pengertian
Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah berarti aqad atau ikatan. Dalam ajaran Isalam nikah berarti suatu perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membangun suatu rumah tangga dalam ikatan sebagai suami istri sesuai dengan kententuan-ketentuan syara’. Nikah bukan hanya acara keluarga akan tetapi sesuatu yang mulia, suci dan terhormat bahkan sebagai dari pelaksanaan sunnah Rasul dan ibadah pengabdian kepada Allah SWT. Berulang kali Allah dan rasul mengajarkan bahkan memerintahkan agar umat islam yang telah memenuhi persyaratan nikah, melaksanakan pernikahan.
rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
Ijab  ialah ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
Qabul ialah yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
*wakil
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
*Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
*Wali
*Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
*Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
*Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
*Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
*Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
*Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
*Salah satu pihak wali dan pihak lain

 Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu terdiri dari 4 syarat:
Syarat-syarat akad
Syarat-syarat sah nikah
Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
Syarat-syarat luzum (keharusan)
Hikmah nikah 
Hikmah nikah  itu sendiri adalah
a. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
b. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
c. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
d. Pernikahan dapat pula memberikan rizki kepada keluraganya serta menjalin silaturahmi yang baik diantara kedua belah pihak (sumai/istri).

Meminang
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Yang diperbolehkan dalam meminang
Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain
Yang diharamkan dalam meminang
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. 
Hubungan antara pria dan wanita yang sudah dipinangnya
Meski sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.

pelaksanaan nikah
Drs. Mifta Faridl (1983:35) mengemukakan pelaksanaan nikah dapat dilakukan, apabila ada :
    1. dua mempelai (pria dan wanita) yang halal nikah (bukan muhrim)
    2. dua orang saksi laki-laki, dewasa, muslim dan sehat akal
    3. wali (keluarga/hakim/tahkim) dari fasik wanita
    4. Aqad Nikah (ijab san Qabul/ penyerahan dan penerimaan
    5. Maskawin atau Mahar
    6. Khutbah Nikah
    7.   Walimah
Pernikahan yang dilarang
  1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab.
  2. Perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama (muntaqilah min dinin ila akhara)
  3. Pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir termasuk wanita murtad
  4. wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya
  5. Pernikahan dengan
  6. Menikahi wanita yang tengah dalam keadaan masa iddah (masa transisi) baik iddah karena suami meninggal atau cerai
  7. Pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui
  8. Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tengah berihram, baik pihak suami maupun istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah
  9. Nikah Mut’ah
j.        Pernikahan Syighar
Hak dan kewajiban istri
a)      Taat dan patuh
b)      Melayani dengan sebaik-baiknya
c)       Tidak boleh membicarakan rahasia suami
d)      Menutup aurat
e)      Tidak boleh berpergian dan berpuasa tanpa izin suami
f)       Menjaga harta suami

Hak dan kewajiban suami
a) Memberikan nafkah (baik nafkah lahir dan batin)
b) Mendidik
c) Menggauli dengan Ma’ruf
d) Tidak boleh membuka rahasia istri
e) Tidak boleh menyakiti istri
f) suami yang baik adalah dia yang paling baik kepada istrinya



talak & cerai
talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
Cerai
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan

Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228: Artinya: “dan suami-suaminya yang berhak meRujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki Islah”

Poligami
Istilah poligami dapat diartikan seorang suami beristri lenih dari satu orang. Poligami bukan  hanya merupakan satu bentuk pernikahan yang telah berlaku pada masyarakat primitive semata-mata, tetapi juga merupakan kebiasaan hamper setiap bangsa dan masyarakat dulu atau sekarang. Bahkan menurut Al-quran para nabi dan Rasul Allah sebelum Nabi Muhammad saw pun banyak yang melakukan poligami tersebut
Islam memandang poligami lebih banyak menbawa resiko/ madarat daripada manfaatnya. Karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jia hidup dalam kehidupan keluaraga yang poligamis. Karena itu poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut islam, anak itu merupakan salah satu dari tiga human investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meniggal dunia, yakni amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunanya yang shaleh yang selalu berdoa untuknya.

source : http://wiwit.mywapblog.com/nikah.xhtml

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Translate

Popular Post

Followers

pageviews

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 sekedar tulisan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -