- Back to Home »
- Agama dan sekitarnya »
- materi agama : NIKAH
Posted by : R-da Adhitya
Rabu, 24 Oktober 2012
pengertian
Drs. Mifta Faridl
(1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah berarti aqad atau ikatan. Dalam
ajaran Isalam nikah berarti suatu perjanjian suci antara seorang pria dengan
seorang wanita untuk membangun suatu rumah tangga dalam ikatan sebagai suami
istri sesuai dengan kententuan-ketentuan syara’. Nikah bukan hanya acara
keluarga akan tetapi sesuatu yang mulia, suci dan terhormat bahkan sebagai dari
pelaksanaan sunnah Rasul dan ibadah pengabdian kepada Allah SWT. Berulang kali
Allah dan rasul mengajarkan bahkan memerintahkan agar umat islam yang telah
memenuhi persyaratan nikah, melaksanakan pernikahan.
rukun perkawinan
adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan
kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan
timbulnya sisa rukun yang lain.
Ijab
ialah ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua
belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
Qabul ialah yang kemudian terucap dari pihak
lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela
siwajibkan oleh pihak pertama.
*wakil
Dari
shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya,
yaitu:
*Adanya
kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
*Wali
*Saksi
Shighah akad bisa
diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
*Kedua
belah pihak adalah asli: suami dan istri
*Kedua
belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
*Kedua
belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
*Salah
satu pihak asli dan pihak lain wali
*Salah
satu pihak asli dan pihak lain wakil
*Salah
satu pihak wali dan pihak lain
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan
memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu terdiri dari 4 syarat:
Syarat-syarat akad
Syarat-syarat sah
nikah
Syarat-syarat
pelaksana akad (penghulu)
Syarat-syarat luzum
(keharusan)
Hikmah nikah
Hikmah nikah itu sendiri adalah
a. Perkawinan Dapat
Menentramkan Jiwa
b. Perkawinan dapat
Menghindarkan Perbuatan maksiad.
c. Perkawinan untuk
Melanjutkan Keturunan
d. Pernikahan dapat
pula memberikan rizki kepada keluraganya serta menjalin silaturahmi yang baik
diantara kedua belah pihak (sumai/istri).
Meminang
Seorang muslim
tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau
yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan
yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang
pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang
ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia
masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa
si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Yang
diperbolehkan dalam meminang
Untuk bisa dilakukan
khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala
mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang
menjadi istri seseorang. Atau
wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar
orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam
Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya
sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa
wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan
orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu
belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh
dipinang oleh orang lain
Yang
diharamkan dalam meminang
Seorang muslim
tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau
yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan
yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang
pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang
ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia
masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa
si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Melihat Wanita
Yang Akan Dikhitbah
Islam
menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat
secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan
bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
Hati calon suami itu
yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa
kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita
Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`,
jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya
karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
Untuk mengukuhkan
keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang
mengusik.
Hubungan
antara pria dan wanita yang sudah dipinangnya
Meski sudah dipinang
dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu
tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada
ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari
boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk
dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.
pelaksanaan nikah
Drs. Mifta Faridl
(1983:35) mengemukakan pelaksanaan nikah dapat dilakukan, apabila ada :
- dua mempelai (pria dan wanita) yang halal nikah (bukan muhrim)
- dua orang saksi laki-laki, dewasa, muslim dan sehat akal
- wali (keluarga/hakim/tahkim) dari fasik wanita
- Aqad Nikah (ijab san Qabul/ penyerahan dan penerimaan
- Maskawin atau Mahar
- Khutbah Nikah
- Walimah
Pernikahan
yang dilarang
- Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab.
- Perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama (muntaqilah min dinin ila akhara)
- Pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir termasuk wanita murtad
- wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya
- Pernikahan dengan
- Menikahi wanita yang tengah dalam keadaan masa iddah (masa transisi) baik iddah karena suami meninggal atau cerai
- Pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui
- Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tengah berihram, baik pihak suami maupun istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah
- Nikah Mut’ah
j.
Pernikahan
Syighar
Hak dan
kewajiban istri
a) Taat dan patuh
b) Melayani dengan sebaik-baiknya
c) Tidak boleh membicarakan rahasia suami
d) Menutup aurat
e) Tidak boleh berpergian dan berpuasa tanpa izin
suami
f) Menjaga harta suami
Hak dan
kewajiban suami
a) Memberikan nafkah
(baik nafkah lahir dan batin)
b) Mendidik
c) Menggauli dengan Ma’ruf
d) Tidak boleh membuka
rahasia istri
e) Tidak boleh
menyakiti istri
f) suami yang baik
adalah dia yang paling baik kepada istrinya
talak & cerai
talak
Kata talak berasal
dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut
istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan
dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan
keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka
tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga.
Cerai
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus
antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi
karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai
sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk
menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan
Rujuk
Rujuk menurut bahasa
artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami
kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul
kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal
daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah
SWTsurat Al-Baqarah ayat 228: Artinya: “dan suami-suaminya yang berhak
meRujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki
Islah”
Poligami
Istilah poligami dapat
diartikan seorang suami beristri lenih dari satu orang. Poligami bukan hanya merupakan satu bentuk pernikahan yang
telah berlaku pada masyarakat primitive semata-mata, tetapi juga merupakan
kebiasaan hamper setiap bangsa dan masyarakat dulu atau sekarang. Bahkan
menurut Al-quran para nabi dan Rasul Allah sebelum Nabi Muhammad saw pun banyak
yang melakukan poligami tersebut
Islam memandang
poligami lebih banyak menbawa resiko/ madarat daripada manfaatnya. Karena
manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka
mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jia hidup
dalam kehidupan keluaraga yang poligamis. Karena itu poligami hanya
diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab
menurut islam, anak itu merupakan salah satu dari tiga human investment
yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meniggal dunia, yakni amalnya tidak
tertutup berkah dengan adanya keturunanya yang shaleh yang selalu berdoa
untuknya.
source : http://wiwit.mywapblog.com/nikah.xhtml